- Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta
- Pekerja bukan penerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
Pekerja yang sudah memenuhi semua persyaratan tersebut bisa langsung cek statusnya di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Tata Cara Daftar Akun SIAPkerja untuk Cek Status Penerima BSU 2022 Tahap 2 yang Cair Sebentar Lagi
Berikut langkah-langkah cek nama aktif BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Klik ‘Buat Akun Baru’.
3. Pada ‘Form Pendaftaran Data Segmen’ pilih segmen 'PU' (Penerima Upah).