4. Kedua, ketik dengan benar nama kabupaten atau kota tempat tinggal sesuai KTP.
5. Ketiga, ketik dengan benar nama kecamatan yang juga sesuai KTP.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Selasa, 20 September 2022: Cancer Perhatikan Asupan Diet Kamu
6. Kemudian terakhir, ketik dengan benar nama lengkap penerima sesuai dengan KTP.
7. Kemudian ketik ulang huruf kode OTP yang tertulis pada halaman resmi situs dengan benar, kemudian klik opsi ‘Cari Data’ untuk cek data penerima PKH balita tahap 3.
8. Tunggu dalam beberapa menit, maka tidak akan lama data yang di cek sebelumnya akan segera muncul, dan dinyatakan resmi sebagai penerima PKH balita tahap 3 Rp750.000.
Baca Juga: Tes Psikologi: Hiu atau Kaki? Objek yang Dilihat Pertama Kali akan Ungkap Kepribadian Anda
Adapun dana PKH tahap 3 hanya akan diberikan kepada tujuh kategori penerima, di antaranya sebagai berikut:
1. PKH tahap 3 yang cair untuk balita dan anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta per tahun.
2. PKH tahap 3 yang cair untuk ibu hamil dan masa nifas (masa setelah melahirkan) Rp3 juta per tahun.