Cek Nama Penerima BSU Tahap 2 di BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja dengan Notifikasi Ini Dapat Rp600.000

- 20 September 2022, 09:45 WIB
Situs bsu.bpjsketenagakerjaan untuk cek penerima BSU 2022.
Situs bsu.bpjsketenagakerjaan untuk cek penerima BSU 2022. /Dok BPJS Ketenagakerjaan

Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap, tahap 1 sejumlah 5.099.915 dan kemudian tahap 2 sejumlah 2.406.915.

Kemnaker lalu memverifikasi data dan hanya 4,3 juta orang yang dinyatakan layak menerima bantuan Rp600.000.

"Dari tahap pertama ini, dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai salurkan pada hari Rabu 14 September 2022 yang lalu," kata Menaker Ida Fauziah dalam keterangan pers bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 16 September 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Cek Nama Penerima PKH 2022 di cekbansos.kemensos.go.id dan Cairkan BLT Ibu Hamil hingga Rp750.000

Sisanya akan disalurkan kemudian melalui Kantor Pos atau Bank Himbara karena pekerja tersebut tidak memiliki rekening atau ada kesalahan data pada rekening sebelumnya.

Terkait usulan data agar menjadi penerima BSU 2022, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Oni Marbun mengingatkan pekerja tidak terkecoh dengan maraknya permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Data yang diserahkan pihaknya kepada Kemnaker merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: PKH, BPNT, dan BLT BBM Rp600.000 Masih Cair Hari Ini, Cek Penerima Bansos dengan Login ke Link Berikut

"Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh Pemberi Kerja/HRD/Personalia Perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP," katanya.

Seperti diketahui, kriteria pekerja yang berhak menerima BSU 2022 didasarkan pada aturan Permenaker No.10 Tahun 2022, yaitu:

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x