Informasi Pencairan BSU 2022 Tahap 2, Cek Tanggal dan Kategori Pekerja yang Berhak Dapat BLT Subsidi Gaji

- 21 September 2022, 09:24 WIB
Ilustrasi pekerja. Simak informasi mengenai pencairan BSU 2022 tahap 2, cek tanggal dan kategori pekerja yang berhak mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000.
Ilustrasi pekerja. Simak informasi mengenai pencairan BSU 2022 tahap 2, cek tanggal dan kategori pekerja yang berhak mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

PR DEPOK - Para pekerja yang belum mendapatkan BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600.000 pada tahap pertama, dapat mengetahui informasi penyaluran BSU 2022 tahap 2 melalui artikel ini.

Artikel ini juga akan memberikan penjelasan terkait kategori pekerja yang berhak menerima BSU 2022 tahap 2.

Diketahui, setelah dana BLT Subsidi Gaji Rp600.000 tahap pertama telah diterima oleh 4.112.052 orang, tak sedikit pekerja yang bertanya kapan pencairan BSU tahap 2 dilakukan.

Baca Juga: Kenali Bagaimana HIV AIDS Menular, Ini Tindakan Pencegahan yang Dapat Dilakukan Masyarakat dan Pemerintah

Terkait dengan hal itu, belum lama ini Kemnaker menyebutkan bahwa pihaknya masih memproses data calon penerima BSU 2022 tahap 2 yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.406.915 pekerja, seperti tahap pertama kami akan padankan dengan data penerima program yang lalu dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Data calon penerima BSU 2022 tahap 2 itu kemudian akan diproses verifikasi dan validasi lebih dulu oleh Kemnaker.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima KJP Plus bulan September 2022 untuk Jenjang SD, SMP, hingga SMK yang Masih Cair

Adapun tujuannya, yakni memfinalisasi data calon penerima BSU 2022 tahap 2 tersebut sesuai dengan Permenaker No 10 Tahun 2022.

Apabila data calon penerima telah selesai melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kemnaker, barulah akan ditentukan tanggal penyaluran BSU 2022 tahap 2.

Dikutip dari akun resmi Instagram Kemnaker, BSU 2022 tahap 2 akan cair beberapa hari lagi, yang diperkirakan terjadi di antara tanggal 20 atau 30 September 2022.

Baca Juga: Rusia Dilarang Ikut Undian Kualifikasi Euro 2024, Pejabat Negara Beri Tanggapan Menohok

Lantas apa saja kategori pekerja yang berhak mendapatkan BSU 2022 tahap 2 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 ini?

Seperti yang telah disebutkan di atas, dalam hal ini kategori pekerja yang berhak mendapatkan BSU 2022 tahap 2 adalah mereka yang memenuhi syarat sesuai aturan Permenaker No 10 Tahun 2022.

Berikut ini syarat penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 sesuai Permenaker No 10 Tahun 2022.

Baca Juga: UU PDP Resmi Disahkan, Berikut Data Pribadi yang Dilindungi Pemerintah

- WNI

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

- Mempunyai gaji atau upah paling besar Rp3,5 juta atau upah minimum di daerah masing-masing.

- Bukan PNS

Baca Juga: Tes Fokus: Bisakah Temukan Burung Hantu Asli pada Gambar Ini dalam 5 Detik? Buktikan Kejelian Mata Anda

- Bukan anggota TNI

- Bukan anggota Polri

- Belum menerima program kartu prakerja, PKH, atau BPUM.

Sedangkan untuk cek penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000, dapat dilakukan melalui di link bsu.kemnaker.go.id dengan cara berikut ini:

1. Login link bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Ranking Ganda Putri BWF Terbaru, Apriyani-Fadia Tembus 30 Besar

3. Masuk akun menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.

4. Jika belum memiliki akun, registrasi dulu di menu "Daftar".

5. Setelah login, isi data diri dengan benar di menu profil.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Aries, Taurus, dan Gemini, 21 September 2022: Hari Ini Akan Beruntung

6. Kemudian Klik "Cek Notifikasi"

Setelah cek pemberitahuan, akan muncul notifikasi berupa informasi bahwa Anda masuk penerima BSU 2022.

Demikian informasi mengenai pencairan BSU 2022 tahap 2, cek tanggal dan kategori pekerja yang berhak mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah