PR DEPOK - Bansos PKH tahap 3 yang cair tahun ini ternyata masih akan disalurkan kepada masyarakat pada September 2022.
Pasalnya, PKH tahap 3 yang dicairkan dalam medio tiga bulan dan yang sudah dimulai Juli ini akan berakhir penyalurannya September 2022 ini.
Maka dari itu, masyarakat yang ingin jadi penerima PKH tahap 3 masih bisa melakukan pendaftaran agar dapatkan uang tunai hingga Rp750.000.
Namun, masyarakat sebelumnya harus lebih dulu memenuhi syarat yang sudah ditetapkan untuk menjadi penerima PKH tahap 3 ini. Apa saja persyaratannya?
Baca Juga: Imbas Kenaikan BBM Bersubsidi, Jumlah Penumpang MRT Jakarta Meningkat
Persyaratan PKH Tahap 3
- WNI pemilik KTP;
- Bukan anggota TNI, Polri, dan ASN;
- Keluarga miskin atau rentan miskin;
- Terdampak pandemi Covid-19;
- Kehilangan pekerjaan akibat PHK;
- Belum mencairkan pada Juli dan Agustus.
Setelah itu, masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai penerima dan memilih kategori yang terdapat dalam PKH tahap 3.
Baca Juga: 3 Penyebab BSU 2022 Subsidi Gaji Rp600.000 Tidak Cair ke Rekening Pekerja
Lantas apa saja kategori yang terdapat di PKH tahap 3 yang bisa dipilih masyarakat? Berikut penjelasan selengkapnya.
Kategori PKH Tahap 3