Dana BSU 2022 disalurkan kepada pekerja penerima manfaat melalui Bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN) dan PT Pos Indonesia.
Jika nama Anda tidak terdaftar di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, cek kembali apakah sudah memenuhi semua persyaratan untuk menjadi penerima BSU 2022.
Simak berikut syarat penerima BSU 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikkan KTP
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta
Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar BSU 2022? Ini Penjelasan Kemnaker untuk Dapat Bantuan Rp600.000
- Pekerja bukan penerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri