5. Serahkan berkas
6. Setelah berkas mendapatkan verifikasi, Anda bisa mendapatkan BLT BBM
Terdapat beberapa syarat agar bisa menjadi penerima BLT BBM 2022 dari pemerintah yaitu sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Bukan ASN, PNS, anggota TNI, maupun Polri.
3. Calon penerima tergolong dalam keluarga miskin atau rentan.
4. Sudah terdaftar di DTKS Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
5. Masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan terdampak kenaikan BBM.
Baca Juga: Pencairan BPNT September 2022 Akan Berakhir, Segera Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id