Siapa Saja Penerima BSU 2022? Simak Kategori dan Persyaratan yang Wajib Dipenuhi Pekerja

- 24 September 2022, 13:09 WIB
Ilustrasi- BSU 2022 segera disalurkan, cek penerima BLT subsidi gaji Rp600.000 dengan login kemnaker.go.id.
Ilustrasi- BSU 2022 segera disalurkan, cek penerima BLT subsidi gaji Rp600.000 dengan login kemnaker.go.id. /Dok Kemnaker

PR DEPOK - Informasi mengenai siapa saja penerima BSU 2022, bisa Anda simak dalam isi artikel ini, lengkap dengan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi.

Pemerintah yang bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), baru-baru ini mengabarkan bakal segera menyalurkan dana BSU 2022 Tahap 2.

Kemnaker mengatakan bakal ada sekitar 16 juta pekerja atau buruh yang mendapatkan BSU 2022 senilai Rp600.000 dengan sekali tahap pencairan dana.

Baca Juga: Massa Gabungan Organisasi Berencana Gelar Aksi Demo di Kawasan Patung Kuda Sabtu, 24 September 2022

Akan tetapi, untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker, para pekerja atau buruh tentunya juga harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan, untuk mengurangi tingkat tidak tepatnya sasaran penyaluran bansos tersebut.

Dengan adanya penyaluran dana BSU 2022, pemerintah dan Kemnaker mengharapkan dapat menekan dampak inflasi di Indonesia.

Sementara itu, untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 2022 dari Kemnaker, salah satu syaratnya adalah pekerja atau buruh memiliki gaji di bawah atau setara dengan Rp3,5 juta per bulannya.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BBM dan BPNT Rp500.000 September 2022 yang Cair di Kantor Pos

Sedangkan, persyaratan yang harus dipenuhi lainnya bisa Anda simak seperti yang berikut ini:

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x