Cara Cek Nama Penerima BLT BBM 2022 dengan Besaran Rp600.000 Lewat cekbansos.kemensos.go.id

- 24 September 2022, 19:12 WIB
Ilustrasi bansos.
Ilustrasi bansos. /Pixabay/Eko Anung.

PR DEPOK - BLT BBM 2022 siap disalurkan kepada pemilik KTP yang sudah ditetapkan sebagai penerima di DTKS Kemensos.

Pemilik KTP yang ditetapkan menjadi penerima bansos berhak mencairkan BLT BBM 2022 sebesar Rp600.000.

BLT BBM 2022 sebesar Rp600.000 akan disalurkan dalam dua tahap. Setiap tahapan penyaluran, pemilik KTP bisa mencairkan bansos senilai Rp300.000.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BPNT September 2022 Pakai KTP Lewat cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapat Rp200.000

Masyarakat sudah bisa cek nama penerima BLT BBM 2022 secara online agar pemilik KTP bisa mencairkan bansos Rp600.000 dengan cara berikut seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kemensos.

1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

2. Gunakan HP yang sudah terkoneksi internet dan masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Resep Menbosha Ala Jin BTS yang Lagi Viral di TikTok, Cocok Jadi Ide Bekal Anak ke Sekolah

3. Lengkapi data wilayah seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan (pastikan sesuai data di KTP).

4. Isi kolom "Nama PM" dengan nama lengkap sesuai KTP.

5. Masukkan kode unik yang tersedia ke dalam kotak kosong berwarna putih.

6. Klik "Cari Data".

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Cair di Bank Himbara, Ini Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 1 di kemnaker.go.id

Nantinya, situs akan menampilkan informasi data diri penerima, jenis bantuan, status, keterangan, dan periode.

Informasi tersebut hanya akan muncul jika data pemilik KTP yang diinput sudah ditetapkan sebagai penerima BLT BBM 2022 di DTKS Kemensos.

Jika nama pemilik KTP yang diinput tertera di situs cekbansos.kemensos.go.id sebagai penerima BLT BBM 2022, maka berhak mencairkan bansos Rp600.000.

Silakan datangi RT/RW, petugas desa/kelurahan, maupun Kantor Pos untuk mencairkan BLT BBM 2022 Rp600.000.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x