BSU Tahap 2 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Gaji Rp600.000

- 25 September 2022, 15:30 WIB
Bantuan Subsidi Upah.
Bantuan Subsidi Upah. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

“Setelah itu seperti biasa pada minggu depan, setelah verifikasi dan validasi maka tahap kedua akan kita salurkan,” ujarnya.

Pematangan data pekerja ini dicocokan dengan data Kementerian Sosial (Kemensos) agar tidak ada penerima BSU tahap 2 yang tumpang tindih bansos lain seperti PKH, BPNT, BPUM hingga Kartu Prakerja.

Mengacu pada Permenaker No 10 Tahun 2022, berikut syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan BSU tahap 2.

Baca Juga: Xi Jinping Dirumorkan Jadi Tahanan Rumah Akibat Kudeta, Pengamat Beberkan Analisis Ini

- Calon penerima BSU tahap 2 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

- Memiliki gaji atau upah maksimal sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id Pakai NIK KTP untuk Cek Nama Pelaku Usaha yang Dapat BPUM 2022 Rp600.000

- Penyaluran BSU tahap 2 dilakukan secara nasional terkecuali ASN, TNI, dan Polri.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x