Klik Link Ini dan Ketahui Daftar Pekerja yang Dapat BSU 2022, Dana Rp600.000 Masih Cair Hari Ini

- 25 September 2022, 17:20 WIB
Dana BSU 2022 Rp600.000 masih cair hari ini, ini daftar pekerja yang berhak mendapatkannya dari Kemenaker.
Dana BSU 2022 Rp600.000 masih cair hari ini, ini daftar pekerja yang berhak mendapatkannya dari Kemenaker. /Indonesia Baik

PR DEPOK - Dana BSU 2022 sebesar Rp600.000 masih terus disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kepada pekerja.

BSU 2022 merupakan Bantuan Subsidi Upah yang diperuntukkan bagi pekerja yang telah ditetapkan sebagai penerima dan memenuhi syarat.

BSU 2022 ini disalurkan dalam bentuk uang tunai yang bisa dicairkan oleh pekerja lewat rekening Bank Himbara atau lewat PT Pos Indonesia.

Pada penyaluran tahun ini, Kemenaker menetapkan sejumlah syarat yang berbeda dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Catat Syarat dan Cara Cek Nama Penerima BPNT September 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

Berikut ini adalah syarat atau ketentuan bagi pekerja yang ingin mendapatkan BSU 2022.

- Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.

- Memiliki gaji atau upah tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.

- Pekerja di wilayah dengan UMK/UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat batas gaji/upah menjadi sebesar UMK/UMP yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Memiliki status peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Baca Juga: Biografi 10 Pahlawan Revolusi Indonesia yang Gugur dalam Peristiwa G30S PKI

- Bukan anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

- Belum menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Apabila semua persyaratan di atas telah dipenuhi oleh pekerja, langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah cek penerima BSU 2022.

Cara cek penerima BSU 2022 bisa dilakukan oleh pekerja dengan login ke situs resmi Kemenaker, yakni kemnaker.go.id.

Baca Juga: Siapkan KTP dan Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cairkan BLT BBM 2022 Rp600.000

Berikut ini langkah-langkah untuk mengetahui daftar pekerja penerima BSU tahun ini.

1. Buka link kemnaker.go.id.

2. Langsung login ke akun masing-masing atau klik 'Daftar Sekarang' bagi yang belum memiliki akun.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung.

4. Selesaikan pendaftaran akun hingga menerima kode OTP lewat SMS.

5. Gunakan kode OTP tersebut untuk mengaktivasi akun.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BSU Tahap 2 di Bank Himbara dan Kantor Pos, Cek Status Penerima di Link Ini

6. Login ke akun yang sudah diaktivasi.

7. Lengkapi profil biodata, terdiri dari foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

8. Cek notifikasi yang muncul di situs.

Pekerja yang mendapatkan notifikasi dengan tulisan 'kamu telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022' artinya berhak mendapatkan dana bantuan sebesar Rp600.000 tahun ini.

Baca Juga: Link Streaming Little Women Episode 8 Beserta Spoiler: Oh In Joo Tampil Glamor dalam Acara Lelang di Singapura

Status ini akan berubah menjadi 'dana BSU 2022 kamu telah disalurkan' jika bantuan sudah bisa disalurkan di PT Pos Indonesia ataupun rekening Bank Himbara.

Sementara itu, jika pekerja tidak mendapatkan notifikasi di atas, maknanya tahun ini tidak akan mendapatkan bantuan subsidi gaji dari Kemenaker tersebut.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x