Ini Kategori Pekerja yang Berhak Dapat BSU Tahap 2 Rp600.000 dari Kemnaker, Kalian Termasuk?

- 26 September 2022, 12:40 WIB
Berikut penjelasan kategori pekerja yang berhak dapat BSU tahap 2, lengkap cara cek penerima bansos Rp600.000 dari Kemnaker.
Berikut penjelasan kategori pekerja yang berhak dapat BSU tahap 2, lengkap cara cek penerima bansos Rp600.000 dari Kemnaker. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

PR DEPOK - Ada beberapa kategori pekerja yang berhak dapat BSU tahap 2 yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Mereka yang berhak dapat BSU tahap 2 ini merupakan kategori pekerja yang sudah tertuang dalam Permenaker No.10 Pasal 3 Tahun 2022.

Adapun kategori pekerja yang dimaksud berhak dapatkan BSU tahap 2 pertama adalah WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

Kemudian kedua, kategori pekerja yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Baca Juga: Masyarakat Bisa Dapat Uang Rp600.000 dari Kemensos, Daftar BLT BBM 2022 di Aplikasi Cek Bansos Cukup Pakai KTP

Lalu ketiga, kategori pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Bagi daerah yang UMK-nya lebih dari itu tetap menerima subsidi gaji dengan catatan bergaji maksimal sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

Keempat, kategori pekerja yang bukan merupakan ASN, TNI, maupun Polri. Kelima, yang belum pernah terdaftar sebagai penerima bansos lain dari pemerintah, seperti PKH, BPNT, maupun Kartu Prakerja.

Apabila masyarakat masuk ke dalam lima kategori pekerja di atas berkesempatan besar dapatkan BSU tahap 2 dari Kemnaker.

Baca Juga: Kronologi Guru Besar FK UGM Prof Samekto Wibowo Terseret Ombak di Gunung Kidul hingga Meninggal Dunia

Namun jika ingin lebih pasti apakah menjadi penerima BSU tahap 2 ini, masyarakat bisa melakukan pengecekan secara mandiri. Berikut langkah-langkahnya.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x