Pekerja Terkena PHK Bisa Jadi Penerima BSU Tahap 2 Rp600.000, Simak Syaratnya dan Login bsu.kemnaker.go.id

- 26 September 2022, 07:30 WIB
Pekerja yang terkena PHK bisa dapat BSU tahap 2 tahun 2022 sebesar Rp600.000, penuhi syaratnya dan login bsu.kemnaker.go.id
Pekerja yang terkena PHK bisa dapat BSU tahap 2 tahun 2022 sebesar Rp600.000, penuhi syaratnya dan login bsu.kemnaker.go.id /Unsplash/Mufid Majnun.

PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 tahun 2022 telah cair untuk para pekerja atau buruh sebesar Rp600.000 sejak 20 September 2022.

Para pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan mempertanyakan terkait berhak atau tidaknya mendapatkan BSU tahap 2 tahun 2022.

Pekerja atau buruh yang terkena PHK masih bisa menjadi penerima BSU tahap 2 tahun 2022 sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Cek BLT BBM Tahap 1 Lewat cekbansos.kemensos.go.id Sampai 30 September untuk Dapat Rp300.000

Seperti dikutip dari Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker, terdapat syarat pekerja atau buruh yang terkena PHK untuk bisa mendapat BSU tahap 2 yaitu sebagai berikut:

1. Pekerja atau buruh berstatus sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.

2. Pekerja atau buruh yang terPHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022.

Baca Juga: Arkhan Fikri Jadi Amunisi Tambahan Arema FC

3. Pekerja atau buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di website Kementerian Ketenagakerjaan bsu.kemnaker.go.id

Pekerja atau buruh yang ingin memastikan kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan untuk jadi penerima BSU tahap 2 tahun 2022 bisa cek melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x