Pekerja Terkena PHK Bisa Jadi Penerima BSU Tahap 2 Rp600.000, Simak Syaratnya dan Login bsu.kemnaker.go.id

- 26 September 2022, 07:30 WIB
Pekerja yang terkena PHK bisa dapat BSU tahap 2 tahun 2022 sebesar Rp600.000, penuhi syaratnya dan login bsu.kemnaker.go.id
Pekerja yang terkena PHK bisa dapat BSU tahap 2 tahun 2022 sebesar Rp600.000, penuhi syaratnya dan login bsu.kemnaker.go.id /Unsplash/Mufid Majnun.

3. Jika sudah memiliki akun, login menggunakan akun yang dimiliki

4. Lengkapi profil biodata diri

5. Cek notifikasi.***

 

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x