Pekerja Terkena PHK Bisa Jadi Penerima BSU Tahap 2 Rp600.000, Simak Syaratnya dan Login bsu.kemnaker.go.id

- 26 September 2022, 07:30 WIB
Pekerja yang terkena PHK bisa dapat BSU tahap 2 tahun 2022 sebesar Rp600.000, penuhi syaratnya dan login bsu.kemnaker.go.id
Pekerja yang terkena PHK bisa dapat BSU tahap 2 tahun 2022 sebesar Rp600.000, penuhi syaratnya dan login bsu.kemnaker.go.id /Unsplash/Mufid Majnun.

5. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan

6. Login dan lengkapi kembali biodata diri

7 Terakhir, cek pemberitahuan

- Apabila terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT Subsidi Gaji

Baca Juga: Profil Prof Samekto Wibowo, Guru Besar Fakultas Kedokteran UGM yang Meninggal Terseret Ombak

- Apabila ternyata tidak terdaftar, akan ada notifikasi tidak terdaftar.

Selain itu, cek tanda jika BSU tahap 2 sebesar Rp600.000 telah cair ke rekening pekerja atau buruh.

Cara untuk cek status penyaluran BSU tahap 2 tahun 2022 melalui laman bsu.kemnaker.go.id, yaitu:

1. Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id

2. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x