Pekerja Terkena PHK Bisa Jadi Penerima BSU Tahap 2 Rp600.000, Simak Syaratnya dan Login bsu.kemnaker.go.id

- 26 September 2022, 07:30 WIB
Pekerja yang terkena PHK bisa dapat BSU tahap 2 tahun 2022 sebesar Rp600.000, penuhi syaratnya dan login bsu.kemnaker.go.id
Pekerja yang terkena PHK bisa dapat BSU tahap 2 tahun 2022 sebesar Rp600.000, penuhi syaratnya dan login bsu.kemnaker.go.id /Unsplash/Mufid Majnun.

Cara cek kepesertaan di situs bpjsketenagakerjaan.go.id yaitu dengan mengikuti langkah berikut:

1. Buka situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Akan masuk ke halaman cek penerima BSU

Baca Juga: Fadil Sausu Merasa Terlalu Dini Bicarakan Persaingan Papan Atas

4. Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap

- Tanggal lahir

- Nama ibu kandung

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x