PR DEPOK - Sejumlah bansos masih akan disalurkan pemerintah lewat Kementerian Sosial (Kemensos). Salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH).
Perlu diketahui, PKH kini sudah memasuki penyaluran tahap 3 dan akan berakhir pencairannya kepada masyarakat pada September 2022 ini.
Menjelang berakhirnya tahap 3, tidak sedikit masyarakat bertanya-tanya perihal kapan penyaluran PKH tahap 4 akan dilakukan Kemensos.
Sebagaimana jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya, PKH tahap 4 ini bakal disalurkan kepada masyarakat yang jadi penerima mulai Oktober 2022.
Baca Juga: Ini Kategori Pekerja yang Berhak Dapat BSU Tahap 2 Rp600.000 dari Kemnaker, Kalian Termasuk?
Sembari menunggu jadwal penyalurannya, masyarakat bisa lebih dulu mengetahui hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum PKH tahap 4 akhirnya mulai disalurkan.
Pertama, PKH tahap 4 akan disalurkan Kemensos hanya kepada masyarakat yang sudah memenuhi sejumlah syarat dan terdaftar di DTKS.
Meski sudah terdaftar di DTKS tapi tidak masuk dalam klasifikasi dari syarat yang berlaku maka tidak bisa mendapat PKH tahap 4.
Maka dari itu, pemenuhan syarat ini penting dilakukan masyarakat agar bisa jadi penerima PKH tahap 4 yang disalurkan Kemensos.
Lantas syarat apa saja yang mesti dipenuhi untuk menjadikan masyarakat penerima PKH tahap 4 jika sudah mulai dicairkan nanti?
Syarat Penerima
- WNI;
- Memiliki KTP;
- Terdampak pandemi Covid-19;
- Tergolong keluarga miskin atau rentan miskin;
- Bukan merupakan Polri, TNI, maupun ASN.
Baca Juga: Stadion Pakansari Cibinong Bogor Resmi Dibuka untuk Umum, Masyarakat Boleh Berolahraga
Bila seluruh syarat di atas terpenuhi, masyarakat bisa langsung ajukan diri sebagai penerima dengan daftar di DTKS.
Pendaftaran DTKS sendiri dilakukan secara mandiri, yakni melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh lewat PlayStore maupun AppStore.
Demikian penjelasan lengkap terkait jadwal penyaluran hingga syarat penerima PKH tahap 4 yang merupakan bansos reguler dari Kemensos.***