PR DEPOK - Bantuan Langsung Tunai bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (BLT UMKM) atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2022 akan segera cair.
Setidaknya ada 12,8 juta pelaku UMKM yang bakal disasar pemerintah untuk mendapatkan BLT pada pencairan BPUM tahun 2022.
Di tahun ini, masing-masing pelaku UMKM akan diberikan BLT BPUM 2022 dengan nominal sebesar Rp600.000.
Namun, jika dilihat dari penyaluran sebelumnya, BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 ini hanya akan diberikan kepada masyarakat yang berhak berdasarkan ketetapan dari pemerintah.
Adapun masyarakat yang dimaksud ini, ialah pemilik UMKM yang memenuhi syarat kriteria penerima BPUM.
Lantas, apa saja syarat penerima BLT UMKM atau BPUM tahun 2022?
Syarat dan kriteria penerima BPUM 2022 apabila merujuk pada penyaluran tahun sebelumnya, maka masyarakat pelaku UMKM yang berhak dapat BLT UMKM Rp600.000 ini adalah sebagai berikut: