1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Sejarah dan Kaitan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober dengan Kelamnya Peristiwa G30S PKI
3. Memiliki usaha atau termasuk pada kelompok pedagang kaki lima, warung, atau nelayan.
4. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya.
5. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Adakah Cara Daftar BSU 2022 lewat bsu.kemnaker.go.id? Ini Penjelasan Kemenaker dan Cara Cek Penerima
6. Memiliki NIB dan SKU.
Selanjutnya pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan kriteria di atas, bisa cek status penerima BPUM 2022 melalui situs eform.bri.co.id.
Akan tetapi, cek status penerima di eform.bri.co.id dapat dilakukan apabila BLT UMKM Rp600.000 ini sudah dicairkan.