Cek Penerima BSU Tahap 2 di bsu.kemnaker.go.id, Nama Pekerja Penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Ada di Sini

- 28 September 2022, 14:00 WIB
Notifikasi BSU 2022 sudah disalurkan ke rekening pekerja atau buruh.
Notifikasi BSU 2022 sudah disalurkan ke rekening pekerja atau buruh. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

PR DEPOK – Artikel ini akan mengulas cara cek nama penerima BSU tahap 2 melalui situs bsu.kemnaker.go.id.

Bantuan subsidi upah atau BSU tahap 2 sedang disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada pekerja.

BSU tahap 2 menargetkan 2,4 juta pekerja yang sudah memenuhi syarat. Masing-masing akan menerima BSU tahap 2 atau BLT subsidi gaji senilai Rp600.000.

Baca Juga: Meski Harga Bensin Sudah Turun, Joe Biden Tetap Minta Perusahaan Minyak Turunkan Harga

Dana BSU tahap 2 bisa dicairkan pekerja penerima BLT subsidi gaji Rp600.000 melalui Bank Himbara dan Kantor Pos.

Untuk memastikan nama pekerja terdaftar sebagai penerima BLT subsudi gaji Rp600.000, cek status BSU tahap 2022 di situs bsu.kemnaker.go.id.

Dalam situs tersebut akan muncul pemberitahuan terkait status penerima BSU tahap 2. Jika layak, maka BLT subsidi gaji Rp600.000 bisa langsung ditarik dananya melalui lembaga penyalur terkait.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2022 Pakai NIK KTP, Login eform.bri.co.id untuk Dapat BLT UMKM Rp600.000

Simak cara cek status penerima BSU tahap 2 lewat bsu.kemnaker.go.id berikut ini.

1. Pekerja calon penerima BSU tahap 2 mengakses bsu.kemnaker.go.id.

2. Jika belum memiliki akun, silakan membuat akun cek penerima BSU 2022 terlebih dahulu.

3. Jika sudah memiliki akun, segera login untuk cek penerima BSU tahap 2.

Baca Juga: PKH Tahap 4 Cair Kapan? Intip Jadwal Pencairannya Lengkap Beserta Syarat Penerima dan Kategori yang Tersedia

4. Lengkapi profil biodata diri, berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek pemberitahuan terkait notifikasi penerima BSU tahap 2022.

Diketahui, BSU atau BLT subsidi gaji Rp600.000 2022 akan disalurkan dalam beberapa tahap kepada 14,6 juta pekerja yang berhak menerimanya.

BSU tahap 2 disalurkan kepada para pekerja dari Sabang sampai Merauke yang memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga: Inggris Ambil Kebijakan Pemotongan Pajak di Tengah Krisis, IMF Beri Kritik Tajam

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker, berikut syarat yang harus dipenuhi calon penerima BSU tahap 2 .

1. Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

3. Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Baca Juga: Begini Cara Membeli Pelatihan Kartu Prakerja di prakerja.go.id, Ada 6 Platform yang Tersedia

4. Pekerja/buruh memiliki gaji atau upah paling besar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

5. BSU tahap 2 tidak diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri.

6. Pekerja penerima BSU tahap 2 belum pernah menerima bantuan sosial lainnya, seperti BPUM, PKH, BPNT Kartu Sembako hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: BPNT dan PKH Cair Oktober 2022, Pemilik KTP Ini Bisa Cek Nama Penerima Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Menaker Ida Fauziah menyebutkan, penyaluran BLT subsidi gaji Rp600.000 akan tuntas dalam waktu dekat.

"Setiap minggu (disalurkan kepada) 1 juta, 2 juta (penerima BSU). Insya Allah dalam kurun 1 bulan mungkin Pak Presiden kita bisa selesaikan," ucapnya.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x