“Semoga bantuan sosial ini akan membantu meringankan serta melindungi masyarakat rentan dan miskin dari tekanan gejolak kenaikan harga global sehingga angka kemiskinan Indonesia tetap dapat kita upayakan menurun,” tutur Menteri Keuangan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemnaker.
Syarat penerima BLT BBM 2022 Kemnaker atau BSU
1. Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Begini Cara Membeli Pelatihan Kartu Prakerja di prakerja.go.id, Ada 6 Platform yang Tersedia
2. Aktif sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juli 2022.
3. Bergaji maksimum dari Rp3,5 juta per bulan.
4. Bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3,5 juta, maka syarat maksimum gaji/upah menjadi sebesar UMK/UMP yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Baca Juga: Lirik Lagu Sakit Tanpa Luka-Ayu Ting Ting: Sakitnya Sungguh Terasa, Sakit Gigi Tak Ada Apa-apanya
5. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri.
6. Bukan penerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).