DTKS merupakan sebuah data milik Kemensos yang meliputi data-data para penerima bansos di tahun ini, termasuk PKH 2022.
Terdapat tujuh kategori masyarakat yang berhak mendapatkan PKH 2022, di antaranya:
- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 28 September 2022: Menurun, Kasus Corona Baru Hari Ini 1.915
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
Baca Juga: 15 Link Twibbon G30S PKI Tahun 2022, Bingkai Pilihan Terpopuler dan Bisa Diunduh Gratis