Pekerja dengan Kriteria Ini akan Mendapatkan BSU Tahap 2 atau Subsidi Gaji Rp600.000

- 29 September 2022, 11:31 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay

PR DEPOK – Pekerja dengan kriteria ini akan mendapatkan BSU tahap 2 atau bantuan subsidi gaji senilai Rp600.000.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyalurkan BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000 kepada para pekerja yang sesuai kriteria.

Namun, penyaluran BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000 ini akan diberikan kepada para pekerja yang sesuai dengan kriteria dalam Permenaker No 10 Tahun 2022.

Baca Juga: Bansos Rp500.000 Cair hingga Akhir September 2022, Login ke Situs Ini untuk Cek Penerima BLT BBM dan BPNT

Penyaluran BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000 akan dicairkan setelah verifikasi data para pekerja sesuai kriteria.

“Seperti tahap pertama kami akan padankan dengan data penerima program yang lalu dan kami padankan juga apakah mereka PNS, TNI atau Polri,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Berikut ini kriteria pekerja yang akan menerima BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000 yang tercatat dalam Permenaker No 10 Tahun 2022.

Baca Juga: Cara cek penerima BSU 2022 Tahap 2 Ada di Sini, Login kemnaker.go.id dan Dapatkan Rp600.000

- Pekerja calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

- Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

Baca Juga: Pekerja Penerima BPNT, PKH, dan Kartu Prakerja Bisa Dapat BSU 2022? Cek Penjelasannya di Sini

- Penyaluran BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000 dilakukan secara nasional terkecuali kepada ASN, TNI dan Polri.

Para pekerja juga bisa memastikan penerima BSU tahap 2 melalui situs resmi yang bisa diakses kapan saja di bsu.kemnaker.go.id berikut ini.

- Calon penerima BSU tahap 2 akses situs bsu.kemnaker.go.id.

- Masuk dengan menggunakan akun yang sudah dibuat.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Cheer Up Lengkap dengan Daftar Pemain dan Jadwal Tayang, Kisah Regu Sorak Theia

- Jika belum memiliki akun, silakan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

- Setelah itu lengkapi profil biodata diri, berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Lalu pekerja akan mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU tahap 2 tahun 2022.

Pencairan BSU tahap 2 bisa dilakukan melalui Bank Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN).

 Baca Juga: Adakah BSU Tahap 4? Ini Kata Kemnaker dan Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp600.000 di bsu.kemnaker.go.id

Sementara, bagi pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara, pencairan BSU tahap 2 bisa dilakukan melalui kantor pos.

Diketahui, Kemnaker akan menyalurkan BSU 2022 kepada 16 juta pekerja yang sudah sesuai kriteria yang disalurkan dalam tiga tahap.

Dari 16 juta pekerja tersebut, Kemnaker telah menyalurkan BSU tahap pertama kepada 4,3 juta pekerja.

Kemudian, pihaknya akan menyalurkan BSU tahap 2 ini kepada 2,4 juta pekerja yang sudah sesuai dengan kriteria.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah