2. Belum pernah menerima dana BPUM dan atau telah menerima BPUM tahun anggaran sebelumnya.
3. Memiliki identitas diri betupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sah yang tercatat di Dukcapil.
4. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan pejabat negara lainnya.
6. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Selanjutnya, pelaku usaha yang masuk kriteria bisa segera cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 pakai NIK KTP di eform.bri.co.id.
Berikut penjelasan lengkap cara cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 apaki NIK KTP di eform.bri.co.id.
1. Siapkan KTP dan HP untuk mengakses situs https://eform.bri.co.id/bpum.