Masyarakat yang merasa berhak untuk mendapatkan PKH 2022 dapat mendaftarkan maksimal empat jiwa dalam satu keluarga sebagai penerima bansos ini.
Masyarakat bisa cairkan PKH 2022 di Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), yakni bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang merupakan persyaratan penting.***