PR DEPOK - Pekerja atau buruh hingga karyawan yang ter-PHK masih berkesempatan mendapat BSU atau BLT subsidi gaji Rp600.000 dari Kemnaker.
Pekerja yang memenuhi syarat bisa dipastika lolos verifikasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat BSU tahap 2 Rp600.000 yang sebelumnya mulai disalurkan pada 19 September 2022.
Berikut syarat yang harus dipenuhi:
Baca Juga: Buku Tabungan Hilang Saat Ingin Mencairkan Dana BSU Tahap 2 Rp600.000? Ini Solusinya
1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juli 2022
2. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
3. Mempunyai gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta.
4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.