Untuk pendaftaran DTKS secara offline, bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili, untuk mengusulkan diri menjadi penerima PKH tahap 4.
Dan untuk pendaftaran DTKS secara online, dapat mengunduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu usulkan diri secara mandiri.
Baca Juga: Simak Cara Mudah Daftar Bansos Kemensos 2022 Online, BPNT dan PKH Siap Cair Lagi Oktober!
Bantuan PKH tahap 4 ini nantinya akan diberikan dengan besaran yang berbeda-beda sesuai kategori masing-masing.
Di antaranya bagi ibu hamil dan balita akan mendapat Rp750.000, lansia dan disabilitas sosial mendapat Rp600.000, lalu anak SD akan dapat Rp225.000, anak SMP dapat Rp375.000, dan anak SMA mendapat Rp500.000.
Setelah mengetahui besaran dana yang diterima per kategori, masih ada syarat dan ketentuan lain yang harus dipenuhi penerima PKH tahap 4, sebagai berikut:
• Kategori ibu hamil maksimal dua kali kehamilan, dan untuk balita dengan rentang usia dini 0-6 tahun maksimal 2 anak
• Kategori lansia berada di rentang usia di atas 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat maksimal ada dua orang dalam satu keluarga, baik tuna daksa maupun keterbelakangan mental
• Kategori siswa SMA dengan rentang usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun