"Kami kemarin (Kamis, 29 September 2022) telah menerima data BSU tahap keempat, kami padankan. Jumlah tersebut berkurang, kalau nggak salah dari 1,5 juta, sekitar 1,2 juta sudah clean dari pemadanan nggak ada persoalan," paparnya.
Ia mengatakan pekerja yang bakal menerima BSU 2022 tahap 4 itu sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Untuk itu pekerja yang belum menerima BLT subsidi gaji Rp600.000 dari Kemnaker, masih mempunyai kesempatan jadi penerima BSU 2022 tahap 4 jika memenuhi syarat.
Mengacu pada Permenaker No 10 Tahun 2022, syarat penerima BSU 2022 yaitu:
Baca Juga: Jadwal Cair BPUM 2022, Pelaku Usaha Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp600.000 usai Akses Link Ini
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.
2. Memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta atau setara dengan upah minimum di provinsi/ kabupaten.
3. Belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, PKH, dan BPNT.
4. Tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022.
Baca Juga: Buruan Buka Link cekbansos.kemensos.go.id, Cek Nama Penerima BPNT 2022 Oktober Modal KTP dan HP