5. Klik "Proses Inquiry".
Setelah itu, situs eform.bri.co.id akan menampilkan informasi terkait status pelaku UMKM telah ditetapkan atau belum sebagai penerima BPUM 2022 yang berhak cairkan BLT Rp600.000.
Sebagai informasi, tidak semua pelaku UMKM bisa menjadi penerima BPUM 2022 dan berhak cairkan BLT Rp600.000.
Lantaran, Kemenkop Ukm sudah menetapkan sejumlah syarat agar pelaku UMKM bisa menjadi penerima BPUM 2022 agar dapat cairkan BLT Rp600.000.
Baca Juga: Input NIK KTP di eform.bri.co.id, Cek Nama Penerima BPUM 2022 Rp600.000 Bisa via HP
Simak syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM agar bisa menjadi penerima BPUM 2022 dan dapat cairkan BLT Rp600.000 berikut ini:
- Pelaku UMKM merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki KTP.
- Sedang tidak mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).