- Buka situs kemnaker.go.id;
- Klik 'Daftar Akun';
- Lengkapi pendaftaran akun;
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP;
- Setelah itu, login ke dalam akun;
- Isi profil dengan lengkap berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
- Cek notifikasi. Lalu, akan mendapat notifikasi.
Baca Juga: Tanggal Berapa PKH Tahap 4 Oktober 2022 Cair? Ini Info Jadwal dan Cara Cek Penerimanya Lewat HP
Notifikasi yang akan didapatkan pekerja itu merupakan status penerima sebanyak tiga, di antaranya 'Calon', 'Penetapan', 'Penetapan'.
Jika mendapatkan notifikasi 'Calon' maka itu menandakan pekerja sudah terdaftar sebagai calon penerima BSU tahap 4.
Lalu, notifikasi 'Penetapan' telah ditetapkan sebagai penerima. Sementara 'Penyaluran' bahwa uang BSU tahap 4 sudah tersalurkan kepada pekerja.***