BSU Tahap 4 Siap Disalurkan Tanggal Ini, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi Pekerja

- 1 Oktober 2022, 11:13 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan syarat pekerja yang berhak menerima BSU tahap 4 yang disalurkan bulan ini.
Berikut ini merupakan penjelasan syarat pekerja yang berhak menerima BSU tahap 4 yang disalurkan bulan ini. /Unsplash/Mufid Majnun.

PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 4 siap disalurkan kepada 1,2 juta pekerja yang sudah memenuhi syarat.

BSU tahap 4 ini akan dibagikan secepatnya oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada para pekerja dengan bantuan senilai Rp600.000.

Kemnaker akan membagikan BSU tahap 4 kepada pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan, Insya Allah di awal minggu depan, Senin 3 Oktober 2022 tahap empat cair,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima BLT Balita Tahap 4 2022 di Link cekbansos.kemensos.go.id Agar Dapat Bansos PKH

Sebelum penyaluran BSU tahap 4, pihaknya telah menerima sebanyak 1,5 juta data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, Kemnaker melakukan verifikasi dan pemadanan data agar penyaluran BSU tahap 4 tepat sasaran sesuai kriteria dan tidak double menerima bansos.

“Hari Kamis, 29 September 2022 kami telah menerima data BSU tahap 4, kami padankan. Jumlah tersebut berkurang dari 1,5 juta menjadi 1,2 juta data sudah clean dari pemadanan tidak ada persoalan,” katanya melanjutkan.

Pemadanan data tersebut dipastikan penerima BSU tahap 4 tidak ada yang PNS, TNI atau Polri.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah