Syarat Daftar Kartu Prakerja 2022, Penuhi agar Lolos Seleksi Gelombang 46

- 1 Oktober 2022, 13:55 WIB
Syarat daftar Kartu Prakerja 2022 wajib dipenuhi masyarakat agar bisa jadi peserta gelombang yang dibuka.
Syarat daftar Kartu Prakerja 2022 wajib dipenuhi masyarakat agar bisa jadi peserta gelombang yang dibuka. /Instagram.com/@prakerja.go.id.

PR DEPOK – Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja 2022 telah menentukan sejumlah syarat daftar bagi masyarakat yang ingin ikut seleksi gelombang.

 

Mengingat pendaftaran Gelombang 46 akan segera dibuka, syarat daftar Kartu Prakerja 2022 bisa Anda perhatikan terlebih dulu.

Apabila belum memenuhi syarat daftar Kartu Prakerja 2022, masyarakat sudah dipastikan tidak dapat menjadi penerima Kartu Prakerja Gelombang 46.

Lantas apa saja syarat daftar Kartu Prakerja 2022 agar jadi penerima manfaat program yang dicanangkan pemerintah ini?

Baca Juga: BSU Tahap 4 Cair Tanggal Berapa? Intip Jadwal Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp600.000 di Sini

Syarat Daftar

  • Warga Negara Indonesia atau WNI;
  • Mempunyai Kartu Tanda Penduduk atau KTP;
  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 64 tahun;
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
  • Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi antara lain seperti PKH, BPNT, BSU, BPUM, dan sebagainya;
  • Sedang mencari kerja maupun pekerja yang terkena PHK;
  • Membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM;
  • Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, maupun Polri;
  • Bukan merupakan kepala desa, perangkat desa, maupun direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Prediksi dan Head to Head Arema FC vs Persebaya: Duel Dua Tim Pesakitan

Dengan demikian, jika ingin dinyatakan menjadi penerima Kartu Prakerja 2022, calon pendaftar wajib memenuhi syarat-syarat di atas.

Nantinya, peserta yang dinyatakan lolos seleksi Kartu Prakerja 2022 berhak mendapatkan total manfaat hingga Rp3,55 juta.

Halaman:

Editor: Ramadhan DW


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x