Pekerja Korban PHK Bisa Dapat BSU Tahap 4 jika Penuhi Syarat Ini, Apa Saja?

- 2 Oktober 2022, 07:05 WIB
Ilustrasi. Pekerja yang jadi korban PHK masih berkesempatan dapatkan BSU tahap 4 senilai Rp600.000 asal penuhi syarat-syaratnya.
Ilustrasi. Pekerja yang jadi korban PHK masih berkesempatan dapatkan BSU tahap 4 senilai Rp600.000 asal penuhi syarat-syaratnya. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

Kemudian syarat ketiga, pekerja yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 dapat melakukan cek mandiri di situs yang disediakan Kemnaker, yakni bsu.kemnaker.go.id.

Apabila syarat-syarat di atas dipenuhi segera cek secara berkala status penerima bantuan uang tunai Rp600.000 ini.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Minggu, 2 Oktober 2022: Ditemani oleh Detective Conan

Diketahui bersama, BSU tahap 4 direncanakan masih akan disalurkan melalui dua lembaga penyalur, yakni Bank Himbara atau PT. Pos Indonesia (Kantor Pos).

Bila pekerja yang berada di wilayah selain Aceh (BSI) akan disalurkan lewat rekening bank seperti BNI, BRI, BTN, hingga Mandiri.

Sementara jika penyaluran di Kantor Pos, para pekerja nanti akan mendapat surat pemberitahuan sebagai dasar pencairan dana BSU tahap 4.***

Halaman:

Editor: Ramadhan D.W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah