Pekerja Korban PHK Bisa Dapat BSU Tahap 4 jika Penuhi Syarat Ini, Apa Saja?

- 2 Oktober 2022, 07:05 WIB
Ilustrasi. Pekerja yang jadi korban PHK masih berkesempatan dapatkan BSU tahap 4 senilai Rp600.000 asal penuhi syarat-syaratnya.
Ilustrasi. Pekerja yang jadi korban PHK masih berkesempatan dapatkan BSU tahap 4 senilai Rp600.000 asal penuhi syarat-syaratnya. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

PR DEPOK – Melalui Kementerian Ketenagakeraan (Kemnaker) pemerintah masih menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah atau BSU senilai Rp600.000 kepada pekerja.

Kini, BSU dari Kemnaker ini akan memasuki tahap 4 penyaluran setelah pertama kali program ini dilakukan pada 12 September 2022 lalu.

Bagi pekerja yang belum mendapatkan uang tunai Rp600.000 masih ada kesempatan pada penyaluran BSU tahap 4 kali ini.

BSU tahap 4 akan disalurkan kepada pekerja yang sudah memenuhi syarat penerima. Namun, jika mereka korban PHK masih mendapatkannya?

Baca Juga: BRI Liga 1 Berduka, 127 Orang Meninggal Dunia Buntut Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang

Terkait hal tersebut, Kemnaker melalui Instagram resminya menyebut bahwa pekerja yang merupakan korban PHK masih berkesempatan jadi penerima BSU tahap 4.

Akan tetapi, terdapat beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh mereka apabila ingin mendapat uang tunai Rp600.000 ini. Apa saja persyaratannya?

Syarat pertama, pekerja berstatus sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran sampai Juli 2022.

Baca Juga: BRI Liga 1 Berduka, 127 Orang Meninggal Dunia Buntut Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang

Kedua, pekerja yang kena PHK setelah Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Ramadhan D.W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x