PR DEPOK - Bantuan sosial atau bansos BPNT dan PKH tahap 4 kembali disalurkan bulan Oktober 2022 ini.
Penyaluran BPNT dan PKH tahap 4 dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat yang terdaftar sebagai KPM.
Tak sedikit yang mempertanyakan terkait tanggal cair BPNT dan PKH tahap 4 di bulan Oktober 2022 ini.
Namun, sebelum mengetahui tanggal cair bantuan sosial atau bansos Kemensos ini, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mendapatkannya.
Berdasarkan penyaluran tahun sebelumnya, berikut ini syarat atau ketentuan untuk menjadi keluarga penerima manfaat atau KPM bansos.
1. Merupakan warga yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
2. Bukan anggota atau keluarga anggota TNI.
3. Bukan anggota atau keluarga anggota Polri.
4. Bukan ASN atau keluarga dari ASN.