PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan kembali mencairkan bantuan sosial atau bansos pada bulan Oktober 2022 ini.
Pada Oktober 2022, bansos dari Kemensos akan dicairkan kepada masyarakat yang masuk ke dalam kategori tertentu sesuai peraturan.
Berikut adalah kategori masyarakat yang berhak terima bantuan bansos dari Kemensos.
Baca Juga: Soal Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Sebut Panpel Tak Lakukan Usulan Aparat
Kategori Masyarakat Penerima Bansos
- Warga miskin atau rentan miskin.
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau KPM dalam data Kemensos.
- Pekerja berpenghasilan dibawah Rp3,5 juta dan terdampak kenaikan harga BBM.
- Bukan termasuk anggota TNI.