PKH Tahap 4 Mulai Cair Kapan? Simak Cara Daftar dan Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

- 2 Oktober 2022, 21:43 WIB
Ilustrasi - PKH Tahap 4 2022 kapan cair
Ilustrasi - PKH Tahap 4 2022 kapan cair /Unsplash/Mufid Majnun.

PR DEPOK - PKH tahap 4 mulai cair kapan? Simak jadwal, cara daftar dan cek penerima di link cekbansos.kemensos.go.id.

Pencairan PKH tahap 4 sudah mulai dicari jadwal pencairannya oleh masyarakat, untuk mencairkan dana hingga Rp750.000 dari Kemensos.

Diketahui juga bahwa PKH tahap 4 ini sudah mulai cair per Oktober 2022 hingga Desember mendatang untuk 1 kali pencairan, dengan syarat melakukan cara daftar dan cek penerima di link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: BPNT Oktober 2022 Kapan Cair? Cek Penerima dengan Login cekbansos.kemensos.go.id Pakai HP

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari website cekbansos.kemensos.go.id, berikut penjelasan lengkap cara daftar DTKS dan cek penerima PKH tahap 4.

1. Unduh lebih dulu aplikasi Cek Bansos melalui Play Store, untuk daftar penerima PKH tahap 4 di DTKS.

2. Pastikan calon penerima PKH tahap 4 sudah menyiapkan 2 syarat dokumen yakni KTP dan KK untuk proses daftar penerima.

Baca Juga: Tewaskan Ratusan Orang, Kerusuhan Suporter di Stadion Kanjuruhan Jadi Sorotan Media Asing

3. Isi dengan benar informasi keterangan data diri untuk memulai pendaftaran penerima di DTKS online di form aplikasi.

4. Isi nama lengkap calon penerima PKH tahap 4 di form aplikasi Cek Bansos (pastikan sesuai keterangan KTP, tidak unik, aneh atau tidak mudah dibaca).

5. Isi informasi atau data alamat lengkap calon penerima PKH tahap 4 sesuai domisili KTP untuk daftar DTKS secara resmi di form aplikasi.

Baca Juga: Info PKH Tahap 4: Jadwal Pencairan, Nominal Bantuan, Cara Daftar hingga Cek Nama Penerima BLT Oktober 2022

6. Lampirkan foto KTP dan foto diri dengan KTP untuk bisa melakukan verifikasi data KPM di halaman aplikasi Cek Bansos untuk terdaftar di DTKS Kemensos di form aplikasi resmi.

7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.

Setelahnya, lakukan pendaftaran DTKS online dengan cara input data yang akan diusulkan, untuk penerima PKH tahap 4 dari Kemensos resmi.

1. Klik opsi 'Daftar Usulan' untuk input nama calon penerima PKH tahap 4 yang akan diusulkan di DTKS atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Baca Juga: Sinopsis Bad Prosecutor Lengkap dengan Daftar Pemain dan Jadwal Tayang, D.O EXO Jadi Jaksa Nakal

2. Klik 'tambah usulan', dan isi data diri lengkap calon penerima PKH tahap 4 di DTKS atau di halaman aplikasi Cek Bansos resmi.

3. Tunggu hingga beberapa menit, nantinya data calon penerima PKH tahap 4 yang sudah diusulkan sebelumnya akan segera dimunculkan, sesuai seperti data catatan Dukcapil resmi.

Cara Cek Penerima PKH Tahap 4

1. Login cekbansos.kemensos.go.id untuk melakukan cek penerima PKH tahap 4 yang cair Oktober 2022 dari Kemensos.

Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH Tahap 4 yang Cair Oktober 2022 dan Cara Cek Penerima Online Pakai HP

2. Masukan data penerima PKH tahap 4 dengan lengkap dan benar, seperti data informasi alamat KTP lengkap hingga nama penerima sesuai dengan di KTP resmi.

3. Pertama, input nama alamat provinsi sesuai domisili KTP penerima PKH tahap 4 dari Kemensos di form situs resmi.

4. Kedua, input nama kabupaten atau kota sesuai domisili alamat KTP penerima PKH tahap 4 di form situs resmi Kemensos.

5. Ketiga, input nama kecamatan sesuai domisili alamat KTP penerima PKH tahap 4 di form situs resmi.

Baca Juga: Nonton Little Women Episode 10 Sub Indo: Oh In Kyung Tetap Akan Jatuhkan Jeongran

6. Terakhir, input nama lengkap sesuai KTP penerima PKH tahap 4 di form situs resmi.

7. Setelah data lengkap penerima PKH tahap 4 selesai diinput, berikutnya ketik ulang kode OTP sesuai yang tertera di situs dengan benar, kemudian klik ‘Cari Data’ untuk cek data penerima PKH tahap 4 di form website resmi.

8. Tunggu beberapa detik saja, hingga data dan status penerima sudah muncul, dan dinyatakan resmi sebagai penerima PKH tahap 4 yang cair Oktober 2022 dari Kemensos.

Demikian penjelasan cara daftar dan cek penerima PKH tahap 4 di link cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah