3. Pekerja memiliki gaji/upah maksimum Rp3,5 juta per bulan.
4. Pekerja di wilayah dengan UMK/UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat batas gaji/upah menjadi sebesar UMK/UMP yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
5. Pekerja bukan anggota TNI, Polri, ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
6. Pekerja bukan penerima bantuan pemerintah lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
Apabila semua syarat telah terpenuhi, maka pekerja berkesempatan untuk mendapatkan BSU tahap 4 yang cair mulai 3 Oktober 2022 besok.
Untuk memastikan dapat atau tidaknya bantuan dengan nominal Rp600.000 tersebut, pekerja bisa cek penerima BSU tahap 4 lewat dengan mengakses situs kemnaker.go.id.
Selain untuk cek penerima, situs kemnaker.go.id juga akan menampilkan status dari dana BSU, baik itu sudah tersalur atau belum.
Berikut adalah langkah untuk cek penerima BSU tahap 4 Oktober 2022 dengan login ke situs kemnaker.go.id.
- Kunjungi situs kemnaker.go.id. atau klik di sini