Cek Daftar Pekerja Penerima BSU 2022, Login di Link bsu.kemnaker.go.id dan Segera Cairkan Rp600.000

- 3 Oktober 2022, 07:58 WIB
Simak cara cek daftar pekerja yang berhak menerima BSU 2022 dengan login di link resmi untuk mencairkan bantuan.
Simak cara cek daftar pekerja yang berhak menerima BSU 2022 dengan login di link resmi untuk mencairkan bantuan. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id/

PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker masih disalurkan ke pekerja Oktober 2022.

Daftar pekerja yang berhak mendapatkan BSU 2022 juga sudah bisa dilihat dengan cara login bsu.kemnaker.go.id.

Setelah login bsu.kemnaker.go.id maka pekerja sudah bisa mengetahui sudah ditetapkan atau belum sebagai penerima BSU 2022 agar dapat cairkan uang tunai Rp600.000.

Seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kemensos, simak cara login bsu.kemnaker.go.id untuk mengetahui daftar pekerja yang berhak jadi penerima BSU 2022 dan cairkan uang tunai Rp600.000.

Baca Juga: Syarat Jadi Penerima Bansos PBI JK 2022, Segera Penuhi agar Dapat Fasilitas Kesehatan Gratis

Cara Login bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Daftar Pekerja Penerima BSU 2022

1. Buka browser lalu kunjungi link bsu.kemnaker.go.id.

2. Tekan "Pengecekan".

3. Masuk ke link kemnaker.go.id yang tersedia.

Baca Juga: PKH Tahap 4 2022 Cair Oktober Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Cara Cek Daftar Penerima Bansos Pakai KTP dan HP

4. Login ke akun masing-masing.

5. Jika belum memiliki akun, silakan klik "Daftar Sekarang".

6. Masukkan sejumlah data diri berupa Nomor KTP, Nama Lengkap, dan Nama Ibu Kandung.

7. Pastikan semua sudah diisi dengan benar, kemudian klik "Berikutnya".

Baca Juga: Penulis Lycoris Recoil Dapat Serangan Verbal dari Penggemar, Dianggap Telah 'Hancurkan' Pertunjukan

8. Gunakan kode OTP yang dikirim ke nomor HP Anda dan gunakan untuk aktivasi akun.

9. Selanjutnya, login ke akun.

10. Isi data diri seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, beserta tipe lokasi.

Setelah itu, pekerja akan menerima notifikasi yang menentukan telah ditetapkan atau belum menjadi penerima BSU 2022 dan berhak cairkan uang tunai Rp600.000.

Baca Juga: BSU Tahap 4 Mulai Disalurkan, Pekerja yang Dapat Notifikasi Centang Hijau Ini Segera Cairkan Uang Rp600.000

Jika pekerja telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022, bisa mencairkan uang tunai Rp600.000 di bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, da BTN).

Khusus bagi warga Aceh penerima BSU 2022 bisa mencairkan uang tunai Rp600.000 di Bank Syari'ah Indonesia.

Namun, untuk menjadi penerima BSU 2022 tentunya akan ada syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Gelar Rakor Pasca Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Agar Tidak Memberi Citra Jelek di Dunia Internasional

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

- Bukan PNS, TNI dan Polri

- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Senin, 3 Oktober 2022: Kesuksesan akan Menghampiri

Setelah memenuhi syarat di atas, maka pekerja sudah layak menjadi penerima BSU 2022 dan bisa cairkan uang tunai Rp600.000.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x