Perlu diketahui, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker, syarat pekerja untuk bisa menerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji antara lain:
- Pekerja wajib sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI atau Polri.
- Bukan salah satu penerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah.
Selain itu, pekerja atau buruh juga mesti mengetahui tanda jika BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji telah cair ke rekening.
Cek status penyaluran BSU 2022 melalui laman bsu.kemnaker.go.id, caranya bisa mengikuti langkah berikut ini:
1. Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id/
2. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran