PR DEPOK - Pemerintah melalui Kemnaker sudah mulai menyalurkan BSU 2022 sejak September lalu kepada pekerja.
Dalam BSU 2022 ini pekerja yang menjadi penerima bakal menerima uang tunai tunai sebesar Rp600.000 dari Kemnaker.
Namun tidak sedikit pekerja yang mempertanyakan alasan rekannya yang memiliki gaji besar tetap mendapat BSU 2022 dari Kemnaker.
Berdasarkan keterangan Kemnaker di Instagram resmi, @kemnaker, terdapat konsekuensi bagi pekerja bergaji besar mendapat BSU 2022 senilai Rp600.000. Apa saja?
Baca Juga: Nama Penerima PKH Tahap 4 2022 Bisa Dicek di Situs Ini, Login dan Dapatkan BLT Rp750.000
Konseuensi pertama, pengusaha atau pemberi kerja bakal dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasalnya, pengusaha atau pemberi kerja dinilai tidak memberikan data pekerja yang sebenarnya sehingga pekerja bergaji besar tetap mendapat BSU 2022.
Kemudian konsekuensi kedua, pekerja tersebut wajib mengembalikan uang tunai Rp600.000 yang diterima ke rekening kas negara.