PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker masih terus menyalurkan BSU 2022 kepada pekerja yang telah memenuhi syarat.
Penyaluran BSU 2022 dilakukan lewat Bank Himbara, di antaranya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BNI, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 4-9 Oktober 2022
Namun, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, Kemnaker memberikan opsi agar BSU 2022 bisa disalurkan lewat Kantor Pos.
Sebelumnya, BSU 2022 hanya akan diberikan kepada pekerja yang telah memenuhi 5 syarat berikut ini.
1. Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah