PR DEPOK - Pekerja bisa masukkan nama dan NIK KTP ke sini untuk dapatkan BSU 2022 sebesar Rp600.000.
Penyaluran BSU 2022 kini telah memasuki tahap 4 dan akan terus berlangsung hingga bantuan tersalur kepada semua pekerja yang tercatat sebagai penerima.
BSU 2022 tahap 4 disalurkan mulai Oktober ini oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Seperti diketahui, setiap pekerja yang tercatat sebagai penerima akan mendapatkan dana BSU sebesar Rp600.000.
Baca Juga: Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Masuk 5 Besar Tragedi Kelam dalam Sejarah Sepak Bola Dunia
Dana ini bisa dicairkan ketika pekerja telah ditetapkan sebagai penerima BLT Subsidi Gaji ini.
Untuk bisa menjadi salah satu penerima, pekerja terlebih dahulu harus memenuhi semua kriteria yang ditetapkan.
Kemenaker menerapkan beberapa kriteria untuk pekerja yang ingin mendapatkan BSU 2022.
Berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, berikut ini enam kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja.
- Warga Negara Indonesia atau WNI.