PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengabarkan bahwa penyaluran BSU tahap 4 sudah mulai disalurkan kepada pekerja.
Bagi pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima berksempatan mendapat BSU tahap 4 dengan besaran manfaat Rp600.000.
Lantas apa saja syarat yang wajib dipenuhi pekerja agar bisa jadi penerima BSU tahap 4 yang baru disalurkan Kemnaker sejak Senin, 3 Oktober 2022?
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PBI JK Online Lewat HP, Cukup Login di cekbansos.kemensos.go.id
Persyaratan
- WNI dengan memiliki KTP;
- Bukan penerima bantuan lain dari pemerintah;
- Pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan;
- Bukan golongan dari ASN, TNI, maupun Polri;
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
Apabi seluruh syarat di atas sudah terpenuhi, langkah selanjutnya yang harus dilakukan pekerja adalah melakukan cek penerima di kemnaker.go.id.
Baca Juga: Peringatkan AS Soal Konsekuensi Jika Ukraina Diizinkan Bergabung dengan NATO, China: Perang Nuklir
Proses cek penerima ini dilakukan agar pekerja mengetahui status penyaluran apakah BSU tahap 4 sudah tersalurkan atau belum. Berikut langkah-langkahnya.
Tata Cek Penerima
- Buka kemnaker.go.id;
- Klik 'Daftar Akun' bagi yang belum memiliki akun;
- Isi data diri seperti yang diminta;
- Jika sudah, lakukan aktivasi akun melalui nomer HP yang didaftarkan;
- Setelah itu, login ke akun;
- Lengkapi data diri meliputi foto profil, tentang Anda, hingga lokasi;
- Terakhir, cek status penerima.