BSU Tahap 4 Sudah Cair Hari Ini! Buruan Simak Cara Cek Nama Penerima untuk Dapatkan Dana Bantuan Rp600.000

- 4 Oktober 2022, 16:17 WIB
Kunjungi bsu.kemnaker.go.id untuk cek nama penerima BSU 2022 tahap 4.
Kunjungi bsu.kemnaker.go.id untuk cek nama penerima BSU 2022 tahap 4. /Instagram@kemnaker

PR DEPOK - Penjelasan mengenai BSU tahap 4 yang sudah cair hari ini, serta cara mudah cek nama penerima bansos secara online, untuk dapatkan dana bantuan senilai Rp600.000 bisa Anda simak selengkapnya disini.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari media sosial Instagram @kemnaker, pemerintah telah mengabarkan bahwa BSU 2022 Tahap 4 telah mulai disalurkan, kepada pekerja atau buruh yang mendapatkan dana bansos tersebut.

Sementara itu, Kemnaker mengklaim bahwa sudah ada sekitar 7 juta data pekerja atau buruh, yang saat ini sudah mendapatkan dana BSU mulai dari tahapan pertama hingga tahapan ketiga.

Baca Juga: Syarat Pekerja Penerima BSU 2022 Tahap 4 Mulai Cair Besok Rp600.000, Cek Lewat Situs resmi kemnaker.go.id

Untuk diketahui bersama, Bantuan Subsidi Upah ini disalurkan pemerintah melalui Kemnaker, untuk meringankan beban biaya masyarakat, di tengah banyaknya kasus kenaikan bahan pokok, serta untuk menekan dampak inflasi tahun ini.

Selain itu, pemerintah mengatakan, program BSU 2022 kabarnya bakal ada sekitar 16 juta atau lebih pekerja atau buruh, yang akan mendapatkan program Bantuan Subsidi Upah, yang tentunya juga harus memenuhi persyaratan dari Kemnaker.

Salah satu syarat untuk menjadi penerima BSU adalah, para pekerja atau buruh memiliki gaji di bawah atau setara dengan Rp3,5 juta per bulannya.

Baca Juga: Segera Gabung Kartu Prakerja Gelombang 46 di prakerja.go.id, Dapatkan Insentif Rp2,4 Juta

Sedangkan, untuk besaran dana program BSU 2022 yang disalurkan Kemnaker, para pekerja atau buruh penerimanya hanya bisa mencairkan dana bantuan tersebut satu kali dengan dana bantuan yang diterima senilai Rp600.000.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x