2. Input dengan benar data NIK KTP milik penerima atau pelaku usaha untuk memulai tahap cek BPUM 2022 di form situs resmi BRI.
3. Masukkan kode verifikasi resmi yang diberikan dan diterima oleh penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000, melalui situs resmi eform.bri.co.id untuk proses cek penerima bantuan.
4. Klik fitur atau menu 'Inquiry' (masuk) pada situs resmi, kemudian cek proses validasi nomor NIK KTP penerima BPUM 2022 secara tunai, yang sudah diisi terlebih dahulu oleh penerima BLT UMKM.
5. Setelah melakukan proses validasi nomor NIK KTP, penerima BPUM 2022 harus menunggu hingga mendapatkan notifikasi resmi, tentang data status pencairan resmi dari penyalur bantuan UMKM (BRI) untuk bukti proses pencairan dana bantuan UMKM dari Kemenkop UKM.
6. Tunggu pengumuman informasi terbaru tentang jadwal pencairan BPUM 2022 atau BLT UMKM dari Kemenkop UKM secara resmi.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 5-10 Oktober 2022
7. Jika semua syarat yang diajukan sudah dipenuhi maka penerima hanya tinggal mengunjungi kantor cabang Bank BRI terdekat untuk menerima BPUM 2022 atau BLT UMKM secara tunai, yang cair melalui rekening penerima masing-masing sesuai proses pencairan bantuan dari Kemenkop UKM.
Adapun berikut lima syarat untuk mencairkan BPUM 2022 atau BLT UMKM, yang wajib dipenuhi oleh penerima:
1. Dipastikan sudah resmi terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 Rp600.000 dari pemerintah (Kemenkop UKM).