PR DEPOK – Segera klik situs cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima PKH tahap 4 dan BPNT bulan Oktober 2022.
Masyarakat bisa secara rutin cek penerima di cekbansos.kemensos.go.id karena PKH tahap 4 dan BPNT mulai cair sejak 3 Oktober 2022.
Dengan cek penerima melalui cekbansos.kemensos.go.id, warga bisa mengetahui nama dan status penyaluran PKH tahap 4 dan BPNT Oktober 2022 secara online.
Lalu bagaimana cara cek penerima PKH tahap 4 dan BPNT dengan mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id? Simak selengkapnya di dalam artikel ini.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 46 Resmi Dibuka, Login Dashboard www.prakerja.go.id untuk Gabung
Cara Cek Penerima PKH tahap 4 dan BPNT
1. Klik cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP
2. Pilih domisili, antara lain berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal sesuai KTP
3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP masing-masing
Baca Juga: PKH Tahap 4 Periode Oktober 2022 Sedang Cair, Ini Daftar Masyarakat yang Terima Uang Tunai Rp750.000
4. Salin 8 (delapan) huruf kode captcha pada kolom yang disiapkan
5. Klik tombol 'Cari Data'.
Sistem cekbansos.kemensos.go.id akan mencocokkan nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta wilayah yang telah dimasukkan dengan basis data Kementerian Sosial.
Apabila data valid, proses pencairan dana PKH tahap 4 dan BPNT sudah bisa dilakukan.
Penting diketahui, tidak semua warga Indonesia berhak mendapatkan dan mencairkan bansos PKH tahap 4 dan BPNT Oktober 2022 ini.
Ada sejumlah syarat untuk menjadi penerima PKH tahap 4 dan BPNT Oktober 2022 yang harus dipenuhi.
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP dan KK
3. Termasuk warga miskin atau rentan miskin
4. Terdampak Covid-19/kehilangan pekerjaan
5. Bukan PNS, TNI, Polri
Segera usulkan data diri Anda jika memenuhi syarat tersebut melalui RT/RW, kantor desa/kelurahan, atau secara online lewat Aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Protes Tindakan Sembrono dari Korut, Korea Selatan dan AS Luncurkan Rudal ke Laut Perbatasan
Jika diterima, Anda akan menerima bansos dengan besaran sesuai kategori berikut.
- Kategori ibu hamil/menyusui maksimal kelahiran kedua dapat Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tiga bulan.
- Kategori anak usia dini atau balita usia 0-6 tahun (syarat maksimal dua anak dalam satu KPM) dapat Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tiga bulan.
- Kategori siswa SD atau sederajat (syarat maksimal satu anak dalam satu KPM) dapat Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tiga bulan.
Baca Juga: Selamat Hari Guru Sedunia 2022, Bagikan 15 Link Twibbon Terbaru dan Gratis di Sosial Media
- Kategori siswa SMP (syarat maksimal satu anak dalam satu KPM dapat Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tiga bulan.
- Kategori siswa SMA (syarat maksimal satu anak dalam satu KPM) dapat Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tiga bulan.
- Kategori penyandang disabilitas berat (syarat maksimal satu orang dalam KPM) dapat Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tiga bulan
- Kategori Lansia usia 70 tahun (syarat maksimal satu orang dalam KPM) dapat Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tiga bulan.
Secara keseluruhan dalam satu KPM memuat maksimal 4 orang dari semua kategori.
Sementara itu, BPNT diberikan setiap bulan senilai Rp200.000 atau Rp2,4 juta dalam setahun, tanpa kategori khusus.
Demikian cek penerima PKH tahap 4 dan BPNT Oktober 2022 secara online lewat situs cekbansos.kemensos.go.id.***