Masyarakat dapat mendaftarkan anggota keluarganya sebagai penerima PKH 2022 maksimal empat jiwa dalam satu keluarga.
Bagi masyarakat yang ingin mencairkan PKH 2022 bisa segera mendatangi Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS.
Selain terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat yang berhak untuk mendapatkan PKH 2022 wajib termasuk ke dalam kriteria penerima berikut ini:
- Ibu hamil atau nifas (maksimal kehamilan kedua) berhak mendapatkan PKH 2022 sebesar Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2022 Online Lewat HP untuk Cairkan BLT BBM dan BPNT
- Anak usia dini (berusia 0-6 tahun dan maksimal dua anak yang didaftarkan) berhak mendapat PKH 2022 sebesar Rp3 juta per tahun.
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun berhak mendapat PKH 2022 sebesar Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun berhak mendapat PKH 2022 sebesar Rp1,5 juta per tahun.
- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun berhak mendapat PKH 2022 sebesar Rp2 juta per tahun.