- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) berhak mendapat PKH 2022 sebesar Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) berhak mendapat PKH 2022 sebesar 2,4 juta per tahun.
Demikian informasi mengenai cara cek nama penerima PKH 2022 tahap 4 Oktober di link cekbansos.kemensos.go.id pakai KTP dan HP.***