3 Penyebab Pekerja Tidak Bisa Mendapatkan BSU 2022 Rp600.000 dari Kemnaker

- 5 Oktober 2022, 15:27 WIB
Simak inilah tiga hal yang mungkin jadi penyebab pekerja masih belum menerima uang tunai Rp600.000 dari BSU tahap 4.
Simak inilah tiga hal yang mungkin jadi penyebab pekerja masih belum menerima uang tunai Rp600.000 dari BSU tahap 4. /Instagram.com/@kemnaker.

PR DEPOK - Simak informasi 3 penyebab yang membuat pekerja tidak bisa mendapatkan BSU 2022 Rp600.000 dari Kemnaker di artikel ini.

Mulai bulan September sampai Oktober 2022, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) dilaporkan sudah mulai menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.

Sebagai informasi, program BSU 2022 ditujukan untuk para pekerja atau buruh yang memiliki gaji di bawah atau setara dengan Rp3,5 Juta per bulannya.

Baca Juga: BPUM 2022 Cair ke Pelaku Usaha yang Penuhi Syarat Ini, Login di Sini dan Dapatkan BLT UMKM Rp600.000

Sedangkan untuk besaran dana yang disalurkan, pemerintah melalui Kemnaker menyalurkan dana sebesar Rp600.000 per pekerja namun dalam sekali pencairan saja.

Pada program BSU 2022 yang sudah mencapai tahapan ke-3, sudah ada sekitar 7 juta pekerja atau buruh, yang telah menerima Bantuan Subsidi Upah dari Kemnaker.

Namun, tidak semua pekerja atau buruh bisa menjadi penerima BSU 2022.

Untuk menjadi salah satu peserta program BSU 2022, para pekerja atau buruh harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan Kemnaker.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT BBM, PKH Tahap 4, BPNT 2022 Online: Input Data KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah